5:48 PM
d'gapiezt
No comments
VIVAnews - Gambar yang disebut-sebut merupakan status BlackBerry Messenger (BBM) terakhir tersangka penabrak maut yang menewaskan 9 orang, Afriyani Susanti, beredar di dunia maya. Jika memang sahih, gambar itu makin menguatkan sinyalemen polisi bahwa ia diduga mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 WI dalam kondisi mabuk.
"Gila nih shabu2, gw ngefelay ampe sekarang. Berasa habis nabrak," demikian isi status BBM atas nama Afriyani Susanti, dengan PIN 214F7B7F. Belum jelas betul itu BBM asli Afriyani atau palsu, bikinan orang lain. Banyak yang menyangsikan itu BBM asli Afriyani.
Sebelumnya, juga beredar foto yang memperlihatkan perempuan berusia 29 tahun itu sedang berpesta dengan teman-temannya di sebuah kafe, mengelilingi botol minuman keras yang bertebaran di atas meja. Pakaian yang dikenakannya sama dengan yang dipakainya saat tampak muncul dari mobil sesaat setelah ia menabrak belasan orang pejalan kaki.
Sebelumnya, Kepala Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Nugroho Aji mengatakan, pada Sabtu malam sebelum kejadian tragis itu, Afriyani dan teman-temannya pergi ke tiga lokasi berbeda. "Pukul 20.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB di Hotel Borobudur, ada pesta ultah," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin, 23 Januari 2012.
Setelah itu, mereka pindah tempat. "Ke kafe di Kemang hingga pukul 02.00 WIB pagi. Di sana mereka minum whisky dan bir," kata Nugroho.
Belum juga puas, mereka lalu beranjak ke diskotek Stadium di Jalan Hayam Wuruk. "Mereka beli patungan dua pil ekstasi buat berempat, jadi konsumsinya cuma setengah-setengah sampai pukul 10.00 WIB pagi," tambah dia.
Setelah itu, sekitar pukul 10.00 WIB mereka berniat kembali ke Kemang, ada yang ditinggal di sana, namun keburu terjadi kecelakaan. "Dia menyetir off control karena pengaruh miras, jadi mabuknya karena itu."
Kini perempuan itu harus meringkuk dalam sel. Sederet tuduhan ia hadapi: berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa manusia. Sembilan orang telah meninggal dunia, 13 lainnya terluka, satu orang di antaranya dalam kondisi kritis di RSPAD Gatot Soebroto.
Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp12 juta. Peristiwa kecelakaan maut tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 283, Pasal 287 ayat 5, Pasal 288 ayat 1 dan 2, Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4. (art)
"Gila nih shabu2, gw ngefelay ampe sekarang. Berasa habis nabrak," demikian isi status BBM atas nama Afriyani Susanti, dengan PIN 214F7B7F. Belum jelas betul itu BBM asli Afriyani atau palsu, bikinan orang lain. Banyak yang menyangsikan itu BBM asli Afriyani.
Sebelumnya, juga beredar foto yang memperlihatkan perempuan berusia 29 tahun itu sedang berpesta dengan teman-temannya di sebuah kafe, mengelilingi botol minuman keras yang bertebaran di atas meja. Pakaian yang dikenakannya sama dengan yang dipakainya saat tampak muncul dari mobil sesaat setelah ia menabrak belasan orang pejalan kaki.
Sebelumnya, Kepala Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Nugroho Aji mengatakan, pada Sabtu malam sebelum kejadian tragis itu, Afriyani dan teman-temannya pergi ke tiga lokasi berbeda. "Pukul 20.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB di Hotel Borobudur, ada pesta ultah," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin, 23 Januari 2012.
Setelah itu, mereka pindah tempat. "Ke kafe di Kemang hingga pukul 02.00 WIB pagi. Di sana mereka minum whisky dan bir," kata Nugroho.
Belum juga puas, mereka lalu beranjak ke diskotek Stadium di Jalan Hayam Wuruk. "Mereka beli patungan dua pil ekstasi buat berempat, jadi konsumsinya cuma setengah-setengah sampai pukul 10.00 WIB pagi," tambah dia.
Setelah itu, sekitar pukul 10.00 WIB mereka berniat kembali ke Kemang, ada yang ditinggal di sana, namun keburu terjadi kecelakaan. "Dia menyetir off control karena pengaruh miras, jadi mabuknya karena itu."
Kini perempuan itu harus meringkuk dalam sel. Sederet tuduhan ia hadapi: berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa manusia. Sembilan orang telah meninggal dunia, 13 lainnya terluka, satu orang di antaranya dalam kondisi kritis di RSPAD Gatot Soebroto.
Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp12 juta. Peristiwa kecelakaan maut tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 283, Pasal 287 ayat 5, Pasal 288 ayat 1 dan 2, Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4. (art)
0 comments:
Post a Comment